• Sabtu, 23 September 2023

Wakil Ketua DPRD Konkep Menang Gugatan Melawan Ketum PKB Muhaimin Iskandar

- Rabu, 21 Desember 2022 | 20:46 WIB
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar

KIAT INDONESIA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Imanuddin akhirnya memenangkan gugatan atas Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Kemanangan Imanuddin berdasarkan dengan sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Unaha 8 Desember 2022 yang diketahui melalui website  directory putusan Pengadilan Negeri Unaaha No40/Pdt.G/2022/PN.Unh Tanggal 8 Desember 2022.

Putusan tersebut berbunyi menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan penggugat, selanjutnya menyatakan tindakan Para Tergugat yaitu DPP PKB, DPW PKB SULTRA, DPC PKB Kabupaten Konkep adalah tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Partai PSI Bakal Pincang di Pemilu 2024?

Lanjut isi putusan, dan menyatakan SK Pemberhentian Imanuddin sebagai Anggota Partai PKB dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Menanggapi hal tersebut, Risal Akman, SH.,MH selaku kuasa hukum Imanuddin membenarkan terkait adanya putusan tersebut.

Kata Risal, Pengadilan Negeri Unaaha telah resmi menjatuhkan putusan dalam perkara kliennya melawan DPP PKB (Cs).

Baca Juga: Airlangga Hartanto Unggul Dalam Busa Cawapres Musra di Hongkong

“Pada pokoknya pemberhentian Imanuddin sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat, itu artinya bahwa Pemberhentian klien saya oleh DPP PKB tersebut dinilai tidak beralasan dan melanggar hukum, “jelasnya kepada Rabu 21 Desember 2012

Dia juga menjelaskan bahwa, dengan keluarnya putusan PN Unaaha tersebut maka secara juridis kliennya (Imanuddin) yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan masih sah dan tercatat sebagai Anggota DPRD Konawe Kepulauan.

Lebih lanjut Ketua DPC Peradi Unaaha ini mengatakan, selain DPP PKB dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, juga para tergugat (DPP PKB, DPW PKB Sultra dan DPC PKB Kabupaten Konawe Kepulauan) dihukum untuk membayar kerugian inmateril sebesar Rp70 juta kepada kliennya yang dianggap wajar menurut hakim.

Baca Juga: Koalisi Gerindra dan PKB di Pilpres Bakal Deklarasi Antara 2022 2023

“Keluarnya putusan atas perkara klien saya menjadi bahan rujukan bagi partai politik khusunya terhadap Partai Kebangkitan Bangsa agar kedepan tidak lagi menggunakan otoritas kekuasaan dengan semena mena memberhentikan anggota dengan alasan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, “tegas Alummni Pasca Sarjana Universitas Islam Jakarta ini.

Untuk diketahui dalam pemberitaan seblumnya, Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan menggugat Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentiannya sebagai Anggota Partai karena dianggap telah melanggar disiplin partai.

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Diusung Maju Cagub DKI 2024, Begini Penjelasan Risma

Senin, 16 Januari 2023 | 13:47 WIB

Partai PSI Bakal Pincang di Pemilu 2024?

Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:10 WIB

Spesial HUT PDIP Usung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024?

Selasa, 15 November 2022 | 18:05 WIB
X