KIAT INDONESIA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sudirman tanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, terutama soal batasan volume pengeras suara maksimal 100 desibel yang menuai sorotan keras publik.
Sudirman menegaskan, pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang mengisyaratkan suara azan sebagai gangguan cukup didengar saja, tidak usah dihiraukan.
"Yah ibaratnya Anjing menggonggong kafila berlalu," ujar anggota Komisi III DPRD Provinsi Sultra itu, Minggu 27 Februari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Insentif Fisikal dan Nonfisikal untuk Ibu Kota Negara
Baca Juga: Edarkan Sabu, Wanita ini Ditangkap Polisi di Kediamannya, Sabu 5,51 Gram Diamankan
Lebih lanjut, Ketua PKS Muda Sultra ini juga mengimbau seluruh pengurus masjid di Sulawesi Tenggara untuk tetap menyalakan suara masjid seperti biasa.
"Toh juga masyarakat sudah terbiasa mendengar suara masjid, dan tidak pernah ada yang merasa terganggu," jelas politisi yang populer dengan sapaan Imenk ini.
Dia juga menyampaikan, bahwa terkait masalah toleransi, masyarakat Sulawesi Tenggara sangat toleran.
Baca Juga: Jadwal Acara TV pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022, ada Sinetron Dewi Rindu dan Love Story The Series
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV pada Hari Sabtu, 26 Februari 2022 di MNC TV, ada Tayangan Kuraih Bintang
"Tidak tau kalau daerah pak menteri di sana," pungkas Imenk.
Artikel Terkait
Jajaran Partai Demokrat se-Sulawesi Tenggara Komitmen Dukung AHY Jadi Presiden
Partai Rakyat Adil Makmur Desak Pemerintah Lakukan Reformasi Total di Tubuh Polri
Kenaikan Harga Kedelai Picu Wacana Produsen Tempe dan Tahu Mogok Produksi, Prima : Pemerintah Gagal
Komisi II DPR RI Umumkan Tujuh Calon Komisioner KPU RI Terpilih, Berikut Daftarnya
Mundur dari Pencapresan 2024, Giring : Saya Menyadari Perlunya untuk Belajar Lagi