KIAT INDONESIA - Seorang ayah di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil 8 bulan.
Aksi pencabulan LR (53) terhadap Z (17) itu dilakukan sejak Juli 2021 lalu di kediamannya di Kelurahan Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.
Baca Juga: Polisi Amankan Lima Pelaku Perambahan Hutan dan Ratusan Batang Kayu Hasil Ilegal Logging
Awalnya kejadian itu diketahui dari seorang tetangga yang menanyakan kepada kakak korban yang melihat kondisi Z tiba-tiba terlihat gemuk.
Kemudian kakak korban langsung memanggil Z dan menanyakannya, sontak Z menjawab bahwa dirinya sedang hamil.
Tak terima melihat adiknya, kemudian kakak korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Lea-Lea.
Baca Juga: Sebuah Mobil Dinas PU Pusat Hangus Terbakar
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo saat mengatakan setelah pihak Polsek menerima Laporan tersebut pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta melakukan Visum terhadap korban.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga kuat pelaku adalah LR yang merupakan orangtua korban,” ungkap Kapolres Baubau dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 4 Februari 2022.
Baca Juga: Aksi Emak-emak di Konkep Tolak Tambang Tuai Keprihatinan Publik, Sudirman Warning PT GKP
Kemudian pihak Polsek Lea-Lea melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 26 Februari 2022, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil visum dari dokter telah bahwa korban hamil 8 bulan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Sebuah Mobil Dinas PU Pusat Hangus Terbakar
Bripka Kasmin Ukir Prestasi Gemilang di Turnamen Monthly Series 2022
Aksi Emak-emak di Konkep Tolak Tambang Tuai Keprihatinan Publik, Sudirman Warning PT GKP
Lirik dan Chord Gitar Lagu Asal Kau Bahagia, Ikhlas Melepas Seseorang
Satu Kapal Nelayan Alami Lepas Baling-baling, Tim Rescue Pos SAR Wakatobi Lakukan Evakuasi
Polisi Amankan Lima Pelaku Perambahan Hutan dan Ratusan Batang Kayu Hasil Ilegal Logging