• Sabtu, 23 September 2023

Aktivis Perempuan HMI Kendari Apresiasi Menaker Karena Komitmen Lindungi Pekerja dari Kekerasan Seksual

- Kamis, 1 Juni 2023 | 23:27 WIB
Aktivisi perempuan HMI Kendari, Ilmayana.
Aktivisi perempuan HMI Kendari, Ilmayana.

KIAT INDONESIA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia telah resmi merilis Keputusan Menteri yang peduli akan kasus kekerasan seksual dalam dunia kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja atau Kepmenaker itu ber-Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Menanggapi hal itu, aktivis perempuan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kendari, Ilmayana memberikan apresiasi kepada Menteri Ida Fauziah.

Baca Juga: Kemenaker Terbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Menurut sapaan Ilma itu, apa yang telah diputuskan Menaker kabinet Indonesia Maju itu telah tepat di tengah banyaknya perempuan yang aktif bekerja.

"Secara pribadi sangat mengapresiasi dan menurut saya tepat di tengah banyaknya wanita sekarang aktif bekerja," ujar Ilma melalui keterangan resminya pada Kamis, 1 Juni 2023.

"Kita tidak memungkiri, saat sekarang dengan banyaknya tenaga kerja yang mengacu pada kesetaraan gender, ditakutkan adanya ketimpangan yang tidak diinginkan, sebut saja kekerasan seksual," sambungnya.

Baca Juga: Kerugian Kasus Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay Capai Ratusan Juta, Polisi Amankan Pelaku

Menurut Ilma, kekerasan seksual bisa dialami oleh perempuan dan laki-laki. Namun, karena dalam dunia kerja ada sistem kesetaraan gender, ditakutkan terjadi hal yang dimaksud Kepmenaker itu.

"Ya tentu Kepmenaker ini akan memberikan rasa nyaman bagi para pekerja, baik itu laki-laki ataupun wanita," tegasnya.

Lebih jauh, Ilma juga mengapresiasi Ida Faiziah karena telah memberi intruksi kepada para penyedia lapangan kerja untuk menyediakan Satgas khusus.

Baca Juga: Indonesia vs Argentina, Salah Satu Penggawa Shin Yae-yong Mengaku Akan Berikan Kejutan Saat Hadapi Lionel Mess

Menurut dia, dengan begitu, implementasi dari Kepmenaker itu dapat terlaksan seperti yang diinginkan.

"Jadi dengan dibentuknya Satgas, kita berharap sesama pekerja baik itu laki-laki ataupun perempuan saling menjaga batasan kerja," timpal Ilma.

"Satgas juga kalau menemukan kasus seperti itu, dimohon untuk menjaga kerahasiaan atau melindungi nama baik korban," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X