KIAT INDONESIA - CV Unaaha Bakti Persada (UBP), perusahaan tambang yang beraktivitas di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah tudingan dugaan penambangan ilegal, sebagaimana yang ramai dalam pemberitaan.
Melalui tim kuasa hukum dari kantor Law Office Jn & Jn Partners, CV UBP menyampaikan hak jawabannya melalui surat nomor 081/SP-HJ/Jn.p/V/2023, perihal pemberitahuan/hak jawab, yang ditujukan kepada kiatindonesia.com.
Dalam surat hak jawab yang ditandatangani Jushriman, SH selaku kuasa hukum CV UBP, pada 25 Mei 2023, CV UBP membantah pernyataan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Sulkarnain atas dugaan penambangan ilegal di Blok Morombo, dalam artikel yang diterbitkan kiatindonesia.com.
Baca Juga: KI Sultra Gelar Rapat Koordinasi dan Sinergitas Pejabat PPID se Sulawesi Tenggara
CV UBP menilai, pernyataan Sulkarnain yang dimuat oleh media online kiatindonesia.com secara keseluruhan tidak benar.
CV UBP mengklaim bahwa pernyataan Sulkarnain dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar alias bohong dan menyesatkan, yang kemudian merugikan perusahaan tambang yang dipimpin oleh Yusrin Usbar M.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Wabendum PB HMI, Sulkarnain terang-terangan menyebut CV UBP melakukan sejumlah pelanggaran keras.
Baca Juga: Taeyong NCT Puncaki Tangga Lagu iTunes Di Seluruh Dunia Dengan Lagu SHALALA
“Insiden di Morombo ini mestinya menjadi atensi kementrian ESDM, sebab ada sejumlah pelanggaran berat yang diduga dilakukan PT. UBP," ujar Sulkarnain melalui keterangan resminya yang diterima kiatindonesia.com, Minggu 21 Mei 2023.
Eks Ketua HMI Cabang Kota Kendari itu menerangkan, bahwa permasalahan penutupan sejumlah jety oleh TNI adalah bagian penegakan hukum yang tidak dilakukan oleh institusi berwenang.
“Kasus di sana memang komplit, jadi soal jety itu berkaitan juga dengan aktivitas UBP yang tidak normal," jelasnya.
Sulkarnain juga mengungkapkan, CV UBP diduga melakukan jual beli dokumen dan manipulasi persyaratan penerbitan RKAB.
“UBP itu diduga lakukan jual beli dokumen, itu terlihat dari cadangan nikel IUPnya dan Kuota RKAB yang di berikan tidak sebanding, kemudian kementdrian berikan kuaota produksi begitu besar untuk UBP kalau pengajuan permohonan RKABnya itu benar," jelasnya.