Pemkot Kendari Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 20:34 WIB
Pemkot Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah/ (Ist)
Pemkot Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah/ (Ist)

KIAT INDONESIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh umat muslim pada saat Ramadan 1444 H.

Penetapan zakat fitrah tersebut melibatkan berbagai pihak mulai dari Kementrian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.

Adapun besaran zakat fitrah yang di tetapkan dibagi dalam empat kelompok, berdasarkan jenis beras dan non beras.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023: Ada Bidadari Surgamu dan Tajwid Cinta

Untuk beras kelas 1 (Premium) seperti Beras Kepala Super dan Beras Pandan Wangi seharga Rp12 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka zakat fitrahnya Rp42 ribu per orang.

Beras kelas 2 (Medium I) seperti Beras Ciliwung, Beras Owoha Konawe dengan harga Rp11 ribu per liter dikali 3,5 liter, zakatnya menjadi Rp38.500 per orang.

Kemudian Beras kelas 3 (Dolog/Medium II) Rp10 ribu per liter dikali 3,5 liter, maka zakatnya Rp35 ribu per orang

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Acara Net TV Rabu 29 Maret 2023: Makan Enak dan Top Spot

Lalu non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp6 ribu dikali 3,5 liter, maka zakat fitrahnya Rp21 ribu per orang.

Sedangkan Infak Ramadhan per keluarga, zakatnya sebesar Rp 20 ribu.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu 'Kembang Wangi' yang diPopulerkan oleh Happy Asmara

Baca Juga: Berikut Lirik Lagu yang Berjudul 'Kurangnya Apa' Dipopulerkan oleh Arief

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala menjelaskan, penetapan besaran Zakat berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras, dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

"Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus PHBI di masing-masing wilayah Kota Kendari," katanya, Rabu 29 Maret 2023.

Terkait hal ini, Ridwansyah Taridala mengingatkan kepada umat muslim untuk segera menunaikan kewajibannya membayar zakat

Halaman:

Editor: Aryani Fitriana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X