KIAT INDONESIA -- Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan tenaga ahli tim percepatan pembangunan Kota Kendari bidang perencanaan, pengelolaan keunggulan daerah berinisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin PT Midi Utama Indonesia, perusahaan retail pengelola gerai Alfamidi.
Ridwansyah Taridala dan SM ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kini, Ridwansyah Taridala san SM resmi ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Alfamidi, Termasuk Sekda Kota Kendari
Kepala Kejati Sultra, Patrus Yusrian Jaya melalui Kasi Penkum, Doddy menjelaskan peran Ridwansyah Taridala dan SM dalam kasus dugaan suap Alfamidi.
Patrus Yusrian Jaya mengungkapkan, Ridwansyah Taridala dan SM berperan dalam membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) fitktif untuk kegiatan kampung warna warni di Tondonggeu, yang dibiayai oleh APBD Perubahan Kota Kendari tahun 2021.
Lebih lanjut, Kajati Sultra mengatakan, RAB kegiatan yang dimarkup lebih dari 100 persen tersebut, kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari, diantaranya PT Midi Utama Indonesia yang tak lain pemegang gerai Alfamidi.
Baca Juga: IMI Sultra Bakal Beri Penghargaan Kepada Atlet Terbaik di Ajang Award 2023
Disebutkannya, dua orang tersangka tersebut berperan sebagai penerima uang suap, untuk perizinan gerai milik PT Midi Utama Indonesia.
"Para tersangka juga menerima sejumlah uang kaitannya dengan perizinan tersebut. Yang diproses berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print - 03 //p.3/ fd. 1/03/2003 tanggal 6 Maret 2023," kata Patrus Yusrian Jaya, Senin 13 Maret 2023.
Kini, lanjut Kajati Sultra, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakuka tersangka.
Baca Juga: Anggota Koramil Panggungrejo Laksanakan Program Babinsa Masuk Dapur di Desa Kaligambir
"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik, dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," tambahnya.
Pengusutan kasus ini untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya, dan diseluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi warning kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan, agar tidak menghambat proses investasi pelaku usaha di Provinsi Sultra, dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Meriahkan HUT Konawe ke 63, Polres Konawe Buka Stand Pameran
KUPP Molawe Sebut Jetty II PT Cinta Jaya Memiliki Izin Pembangunan Tersus
Dinsos Kendari Salurkan Bantuan Sandang dan Pangan Kepada Warga Terdampak Bencana Hidrometereologi
Kunjungi Buton Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara Puji Geliat Pembangunan dan Perekonomian di Buteng
Satu Saset Berisikan Narkoba Jenis Sabu Ditemukan di Samping Mesin ATM Drive Thru BNI
Anggota Koramil Panggungrejo Laksanakan Program Babinsa Masuk Dapur di Desa Kaligambir
Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Kasus Suap Alfamidi, Termasuk Sekda Kota Kendari