KIAT INDONESIA - Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H pada para pekerja paling lambat tanggal 18 April 2023.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengatakan, Imbauan pemberian THR tersebut telah di bahas dalam rapat terbatas (ratas) terkait persiapan arus mudik bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal pada saat tanggal 18 April,” kata Budi Karya Sumardi, Jumat 24 Maret 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Bidadari Surgamu Hingga Tajwid Cinta
Dikutip Kiatindonesia dari laman Pikiranrakyat, tenggat pemberian THR itu berkenaan dengan perubahan jadwal cuit bersama Lebaran 2023, dari yang sebelumnya 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.
Dengan adanya pemberian THR pada 18 April 2023, maka para pekerja dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman pada 18 April malam
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” ucap Budi Karya Sumardi.
Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV MNCTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Cahaya Ramadan dan Family 100
Sementara itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pihak perusahaan harus membayar THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Berdasarkan aturan tersebut, jika mengacu pada SKB Tiga Menteri yang menetapkan libur nasional pada 22-23 April 2023, maka THR harus dibayarkan pada 15 April 2023.
Baca Juga: Jadwal Acara TV ANTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Jodoh Wasiat Bapak dan Pleboy Jaman Now
Apabila perusahaan tak membayarkan THR tepat waktu maka akan mendapatkan denda.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, apabila perusahaan terlambat membayar THR maka akan mendapat denda sebesar lima persen dari total THR yang harus diberikan.
Sebagai informasi tambahan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H menjadi tanggal 19 April hingga 25 April 2023.
Baca Juga: Berikut Lirik Lagu Berjudul 'Gempar Seluruh Dunia' Dibawakan oleh Silva Hayati
Artikel Terkait
Inilah Lirik Lagu yang Berjudul 'Ingin Selalu Bersama' Dipopulerkan oleh Thomas Arya
Berikut Lirik Lagu Berjudul 'Gempar Seluruh Dunia' Dibawakan oleh Silva Hayati
Jadwal Acara TV ANTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Jodoh Wasiat Bapak dan Pleboy Jaman Now
Berikut Jadwal Acara TV MNCTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Cahaya Ramadan dan Family 100
Jadwal Acara TV SCTV Jumat, 24 Maret 2023: Ada Bidadari Surgamu Hingga Tajwid Cinta