• Sabtu, 23 September 2023

Bareskrim Polri Bakal Limpahkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang ke Jaksa

- Senin, 18 September 2023 | 21:31 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KIAT INDONESIA - Bareskrim Polri bakal segera akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ramadhan dikutip di PMJ News pada Senin, 18 September 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Virgo 18 September 2023,Kamu Dapat Diandalkan Karena Waspada Setiap apa yang Terjadi

Nantinya, kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak jaksa.

Hanya saja belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke Kejaksaan.

“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Baca Juga: Inilah Resep Masakan Sambal Terasi, Tahan Lama Tanpa Pengawet Buatan, Rasanya Dijamin Enak

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena belum dinilai belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut dalam keterangannya pada Agustus lalu.

Baca Juga: PKC PMII Sultra Minta Kapolresta Kendari Beri Sanksi Bawahannya yang Lakukan Represif

Sehingga, Ketut menuturkan, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” jelasnya.

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tandasnya.***

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X