Menyikapi Rencana Kegiatan Penambangan Batu Gamping di Buton Tengah

- Rabu, 29 Maret 2023 | 19:30 WIB
Dosen USN Kolaka, Ramad Arya Fitra S.Pi., M.Si,  (Mirkas)
Dosen USN Kolaka, Ramad Arya Fitra S.Pi., M.Si, (Mirkas)

Oleh : Ramad Arya Fitra S.Pi., M.Si,
Penulis adalah Dosen Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka

KIAT INDONESIA - Akhir-akhir ini kerisauan masyarakat khususnya masyarakat Desa yang menjadi lokasi pembangun Tambang Batu Gamping Buton Tengah mengalami peningkatan akibat dampak negatif yang akan timbul dari pembangunan tambang batu gamping.

Kondisi ini telah mencapai tingkat yang mencekam, dan ini akan terus berlanjut jika permasalahan ini tidak segera di selesaikan. Salah satu pabrik yang ramai diperbincangkan warga adalah pabrik batu gamping yang bertempat di Desa Lasori dan desa Bungi di Kecamatan Mawasangka Timur. Kabupaten Buton Tengah.

Kegiatan penambangan tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai dampak, baik dampak positif maupun negatif. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan diantaranya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan asli daerah, dan peningkatan sumber devisa negara. Namun yang lebih penting dan utama adalah bagaimana kita memikirkan dampak negatif dari adanya Pembangunan Tambang Batu Gamping tersebut.

Baca Juga: Kawasan Hutan PT. Antam Terjarah Tanpa Reboisasi, Negara Rugi Besar, Tanggung Jawab Siapa?

Perlu kita ketahui bahwa jika kita mengeksploitasi kawasan karst secara berlebihan akan merusak berbagai potensi yang ada seperti rusaknya tatanan ai, hancurnya tanaman bernilai ekonomi tinggi, rusaknya obyek wisata alam gua dan karst, serta rusaknya sarana dan prasarana seperti jalan aspal.

Selain itu, kawasan karst adalah tanah yang sangat tipis, berbukit dengan kelerengan yang tinggi dapat memberikan potensi terhadap terjadinya erosi dan longsor yang besar, sehingga makin dapat membuat turunnya produktivitas dan kualitas lahan.

Berdasarkan dampak negative tersebut maka sudah sewajarnya masyarakat mempertanyakan dampak dari adanya tambang batu gamping sebagaimana telah dijamin oleh negara, bahwa pendidikan tentang lingkungan hidup telah tercantum dalam Undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 70 ayat (1); masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ayat (2): Peran masyarakat dapat berupa:a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau, c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

Baca Juga: Menakar Pro Kontra Rencana Pembangunan Gedung Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara yang Megah

Ayat (3), peran masyarakat dilakukan untuk: a.meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian,keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c.menumbuh kembangkan kemampuan dankepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakatuntuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budayadan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sebagai masyarakat Buton Tengah, sudah siapkah kita menerima dampak dari adanya tambang tersebut. Berikut dampak yang timbul dari adanya kegiatan penambangan batu gamping yaitu (1)pencemaran udara berupa pencemaran partikel debu dan gas karbon monoksida (CO), (2) lingkungan menjadi tercemar dan masyarakat mengalmi ISPA cukup tinggi yang akan mengganggu aktifitas warga Desa Lasori dan Bungi seperti pencemaran udara, debu-debu bertebaran di kawasan Desa akibat beroperasinya pabrik, juga limbah yang mencemari Laut.

Hal yang paling penting yang secara langsung kita tidak sadar adalah kawasan Karst dapat mememenuhi kebutuhan air baku bagi 120.000 jiwa dan karst merupakan lokasi (akuifer) penyimpan air yang baik, yang sangat berpengaruh langsung bagi kehidupan manusia dan lingkungan sekitarnya.

Baca Juga: Masa Depan Nikel : Bahan Baku Utama Baterai Kendaraan Listrik

Selain itu kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Buton Tengah adalah salah satu desitnasi wisata Seribu Goa, maka jika penambangan berlanjut maka matai air yang jernih sebagai daya Tarik wisata akan mengering, sehingga akan berdampak bagi sektor pariwisata.

Halaman:

Editor: Mirkas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Politik Uang Menjadi Bencana Demokrasi

Minggu, 4 Juni 2023 | 20:18 WIB

Hilirisasi Industri Nikel, Mimpi Besar Indonesia

Kamis, 14 Juli 2022 | 19:13 WIB

Jangan Korbankan Rakyat Demi Ambisi

Senin, 21 Februari 2022 | 20:27 WIB
X